Laman

Rabu, 16 Juli 2014

online gambling (perjudian online)


Sejarah judi online (gambling)
JUDI Online merupakan jenis judi yang saat ini amat digemari, karena selain memiliki banyak pilihan jenis dan mudah dimainkan, juga dapat dilakukan dimana saja; di kantor, di rumah, di cafe, dan di banyak tempat lainnya. Dengan hanya berbekal laptop atausmartphone, judi ini sudah dapat dimainkan.

Judi online mulai ada pada 1994. Diawali dengan diloloskannya Pakta Perdagangan Bebas oleh negara Karibia Antigua dan Barbuda, sehingga dengan adanya pakta itu, Karibia Antigua dan Barbuda dapat memberikan izin bagi organisasi-organisasi untuk membuka judi online. Apalagi karena sebelum pakta ditandatangani, Microgaming telah mengembangkan pembuatan software taruhan online yang pengamanan permainannya dijamin oleh software yang dikembangkan CryptoLogic, perusahaan pertama yang mengembangkan software keamanan judi online. 

Pada 1996. Kahnawake Gaming Commission yang mengatur aktivitas permainan online, didirikan oleh Mohawk Territory of Kahnawake. Komisi ini kemudian menerbitkan izin permainan bagi banyak kasino online dan poker di seluruh dunia dengan tujuan, agar lisensi yang diberikan membuat para pengelola menjaga transparasi dan keadilan dalam menjalankan bisnisnya.

Setahun setelah itu, atau 1997, judi online booming, sehingga website judi yang semula hanya ada 15 pada 1996, meningkat menjadi 200  pada 1997. Laporan yang diterbitkan Frost & Sullivan pada 1998 menyebutkan, hingga pada tahun itu perputaran uang dalam bisnis judi online sudah mencapai US$ 830 juta. 

Pada tahun yang sama, untuk pertama kalinya judi poker online diperkenalkan. Namun setahun kemudian, atau pada 1999, pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan Internet Gambling Prohibition Act(Pakta Larangan Judi di Internet) , sehingga perusahaan apa pun tidak dapat lagi menawarkan berbagai produk judi online kepada penduduk  negeri Paman Sam. Akan tetapi, kebijakan itu tidak berlaku lama karena
kemudian pemerintah AS mencabutnya.

Pada 1999, tak lama setelah Internet Gambling Prohibition Act tak lagi berlaku, permainan kasino online dengan multiplayer sistem diperkenalkan. Inilah kali pertama di mana orang-orang bisa berjudi, ber-chat dan berinteraksi dengan sesama pemain judi dalam sebuah lingkungan yang interaktif.

Pada 2000, Pemerintahan Federal Australia menjadi pemerintahan yang pertama memberlakukan PaktaMoratorium Judi Interaktif, sehingga bagi penduduk di negara itu, kasino online menjadi aktivitas ilegal karena memang belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah setempat.

Pada 2001, jumlah pemain judi online diperkirakan telah mencapai  8 juta orang, dan jumlah ini terus meningkat dari tahun ke tahun, meski berbagai peraturan yang melarang keberadaan judi jenis ini muncul silih berganti di banyak negara di dunia.

Pada 2008, H2 Gambling Capital memperkirakan, pendapatan pengelola judi online dari bisnis ini telah mencapaimencapai angka US$ 21 miliar. (sumber; rahasia
judi online)

Pengertian judi online (gambling)
Menganut pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian judi yakni permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di kamus tersebut aktivitas yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu. Meski yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu, dalam dunia perjudian dikenal pula judi yang berhubungan dengan event olahraga seperti judi bola, tinju, balap kuda dan lain-lain.
Wikipedia memiliki pengertian judi yang sedikit lebih detail. Perjudian pada intinya dikatakan sebagai permainan dengan memilih satu pilihan saja dari beberapa pilihan. Jika pilihan tersebut benar maka yang memilihnya dikatakan sebagai pemenang. Dan bagi mereka yang menang, maka akan mendapatkan taruhan yang dipasang oleh mereka yang kalah. Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya tentu saja sudah ditetapkan sebelum taruhan dimulai

Cara mengatasi kecanduan gambling

Jika penjudi mulai merasakan bahwa diri penjudi kecanduan game judi online, berikut ini adalah 4 cara mengatasi kecanduan gambling yaitu :
1. Cari tahu dulu masalahnya.
          Jika penjudi bermain judi online sebagai pelarian dari masalah depresi, gelisah atau masalah hubungan, bukan perjudian online tempat pelariannya. Memanfaatkan permainan judi online sebagai tempat pelarian hanya akan membuat penjudi semakin candu dengan gambling. Psikoterapi bisa menjadi alternatif solusinya. Disana penjudi bisa belajar keahlian bagaimana memanajemen stres dengan baik.
2. Kenali pemicunya
          Menjadi seorang pecandu gambling tentu karena dipicu suatu hal. Cari tahu dan kenali pemicunya. Apakah penjudi bosan, stres atau kesepian? Jika hal tadi yang menjadi penyebabnya, coba buat daftar cara alternatif untuk mengatasi perasaan itu misalnya dengan jalan-jalan bersama teman.
3. Kurangi sedikit demi sedikit kebiasaan berlama-lama berjudi online   Bagi yang sudah kecanduan dengan bermain judi online, cobalah untuk mengurangi sedikit demi sedikit kebiasaan dengan ‘bergaul’ terlalu lama dengan gambling. Misalnya, jika menghabiskan waktu 10 jam sehari untuk bermain judi online, coba kurangi 2 jam saja untuk melakukan kegiatan yang lain seperti rekreasi, ngobrol dan berkumpul dengan keluarga, atau kegiatan sosial lainnya.
4. Ubah pola kebiasan judi online
     Salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan bermain judi online adalah dengan mengubah pola kebiasaan berjudi online.


Pengertian judi online jenis bola tangkap
Bola tangkas/ DingDong Online/ Mickeymouse Online adalah permainan kasino menggunakan 7 kartu untuk menghasilkan kombinasi kartu tertinggi. Bola tangkas berdasarkan pada menarik lima kartu poker dengan melemparkan 2 kartu lain. Permainan ini dimainkan pada konsol terkomputerisasi mirip ukurannya dengan mesin jackpot.
Bola tangkas/ DingDong Online/ Mickeymouse Online dibentuk oleh pemain BT (Bola Tangkas) untuk pemain BT setelah melihat kenyataan banyak BTOL (Bola Tangkas Online) yang menerapkan praktek lock player (kunci pemain) dan pengaturan barang sehingga meniadakan faktor keberuntungan. Dapat barang bukan karena hoki, tapi karena BD memutuskan untuk memberikan barang untuk memancing ataupun setelah disedot sekian credit. Kami ingin mengembalikan faktor keberuntungan dan fair play (cengli) dalam BTOL.
Bola tangkas/ DingDong Online/ Mickeymouse Online menganut sistem MEJA DARAT, dimana setiap barang terletak di meja tersebut dan bagus/buruknya harian juga tergantung meja yang dimainkan. Kemudahan dalam BTOL membuat banyak BD menerapkan sistem pengawasan / kunci pemain, sehingga memungkinkan anda pindah ke meja mana saja juga tidak akan dapat barang dan harian tetap jelek. Hal ini merupakan pengalaman pribadi kami sendiri. Bahkan ada BTOL yang sampai mengunci IP/nama komputer dari pemain.

2.6   Contoh kasus judi online
jakarta (Citra Indonesia): Uhhui. Dua terdakwa judi bola tangkas, yakni Hadi Sumantri alias A can (58) dan Kwet Liong (48) minta dibebaskan dari segalan tuntan hukum. Ia didakwa melanggar pasal 303 KUHP.
Demikian nota pledoi tim penasehat hukum terdakwa, Masnen Gustian SH,MH dan Mardiansyah, SH dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/6/2011).
Penasehat hukum terdakwa juga mengharapkan, apa bila majelis hakim berpendapat lain, maka berikanlah putusan yang seadil- adilnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oman Sumantri SH, menuntut terdakwa Sumantri dan Kwet masing masing satu tahun penjara.
Dari catatan Citra Indonesia.com, bahwa  sidang  kasus ini sempat berlarut- larut. Karena adanya pencabutan surat kuasa terdakwa dari pembelanya. Maka Majelis Hakim yang diketuai Sucipto SH  memberi waktu kepada terdakwa melengkapi surat asli.
Cerita perjalanan sidang judi bola tangkas atau judi internet sekarang ini yang belum tuntas. Dan menyedot perhatian pengunjung.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri gagal  menghadirkan saksi di luar anggota polisi, giliran saksi perbalisan (penyidik) dari Polres Metro Jakarta Utara  dipanggil Pengadilan.

Saksi perbalisan yang juga adalah penyidik Polres Metro Jakarta Utara ini, dipanggil ke persidangan pada hari Senin (23/5/2011), untuk dimintai keterangan sebagai penyidik.
Namun setelah tiga saksi perbalisan datang dari Polres datang ke Pengadilan terdakwa kemudian mencabut surat kuasa dari pengacara. Masalahnya pun makin runyam serta membuat puyeng tujuh keliling Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oman Setiawan SH. (batari siregar)
13 May 2011 | Jam 11:44 WIB
Jakarta (Citra Indonesia): Menghadirkan saksi di luar anggota polisi dalam sebuah persidangan kasus perjudian atau lebih dikenal 303, ternyata tak gampang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoman Setiawan SH.
Buktinya, hingga persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/5/2011) petang, JPU juga tak mampu menghadirkan saksi-saksi diluar polisi.
Karena JPU tengah menyerah tidak bisa menghadirkan saksi ke muka persidangan, alhasil keterangan para saksi yang tertera dalam Berita Acara di Kepolisian (BAP) dibacakan
JPU.Lumayan capeknya Jaksa Nyoman membacakan BAP tadi. Karena tak sedikit jumlahnya saksi yang diluar polisi yang tertera dalam BAP yang dibacakan.
Seperti diwartakan bahwa berita saksi di luar polisi diangkat menjadikaca menjadi sebuah berita menarik dari kaca persidangan di PN Jakarta Utara, ketika Tomson Pasaribu SH, kuasa dua terdakwa judi mendesak JPU Yoman melalui Majelis Hakim yang diketuai Sucipto SH agar saksi diluar anggota polisi dihadirkan kedepan persidangan. Demi kepentingan hukum.
Namun cermina kenyataannya, bagi seorang saksi tidak perlu pusing dan repot-repot datang kepersidangan, karena keterangan yang sidah ada di BAP (polisi) cukup dibacakan.
Pada sidang yang lalu, bahwa Tomson Pasaribu SH, Pengacara dua terdakwa judi internet yakni Hadi Sumantri alias Acan dan Kwet Liong, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoman Setiawan SH, untuk mengahadirkan saksi diluar polisi belum berhasil hingga sidang pada Kamis (5/5/2011).
Desakan ini patut disampaikan Penesihat Hukum terdakwa, mengingat saksi-saksi yang hadir ke persidangan yang diajukan JPU adalah anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Padahal Ridho, anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara diantaranya, pada kesaksiannya minggu yang lalu mengatakan, saat penggerebekan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), Jl Budimulya, Pademangan, Jakarta Utara, pada tanggal 2 Januari 2011 pukul 20.15, ada yang diamankan kurang lebih 10 orang berikut barang bukti uang sebesar Rp6 juta.
Anehnya, Jaksa Yoman, JPU yang menggiring perkara ini ke sidang kesulitan menghadirkan saksi-saksi diluar anggota polisi, untuk dimintai keterangannya dalam kasus terdakwa Hadi Sumantri alias Acan dan Kwet Liong.

Kedua terdakwa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dan Sumantri yang diketahui memiliki rumah berlantai dua, di Jl Budimulya,Pademangan, Jakarta Utara yang juga dijadikan warnet (warung internet), yang disinyalir disulap sebagai tempat perjudian bola tangkas.
Kurang lebih 15 aparat dikerahkan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), menggerbek tempat  perjudian tersebut, hingga kedua terdakwa dibekuk. Dari tangan kedua tersangka, berhasil disita barang bukti (BB), komputer sebanyak 7 unit, laptop, kartu remi sebanyak 48 lembar, dan uang sebesar Rp6 juta.
Untuk proses selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti digelandang ke Polsek Pademangan Jakarta Utara, hingga perkaranya sekarang ini disidangkan di PN Jakarta Utara oleh Majelis Hakim diketuai Sucipto SH,MH. (batari siregar)
Lanjutan…
26 July 2011 | Jam 16:39 WIBJakarta (Citra Indonesia): Dua terdakwa penjudi bola tangkas, Hadi Sumantri alias A can (58) dan Kwet Liong (48) akirnya divonis masing-masing 7 bulan penjara.
Vonis hakim yang dibacakan Sucipto SH ini dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (26/7/2011) siang.
Jaksa Penuntuta Umun (JPU) Oman SH, sebelumnya menuntut terdakwa masing masing 1 tahun penjara.
Sementara itu tim penasehat hukum, Masnen Gustian SH,MH dan Mardiansyah, SH minta terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum atau putusan seadi adilnya.
Pemiriksaan kasus ini sepat berlarut- larut  karena pecabutan surat kuasa oleh terdakwa dari pembelanya. Namun kini mereka dijatuhi hukuman masing- masing 7 bulan penjara.(batari)
2.7  Analisa pembahasan kasua judi online ( gambling )
Berdasarkan kasus diatas bisa diambil kesimpulan dengan menggunakan  metode 5 W 1 H yaitu sabagai berikut:
a. What…? ( Apa yang dibahas pada kasus diatas…?)
-   Penggerebekkan dan penangkapan  perjudian online bola tangkas yang beromzet puluhan juta
-  Persidangan kasus judi online bola tangkas
b. When…? ( Kapan penggerebekkan itu terjadi dan sidang dilaksanakan…?)
-  Penangkapan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2011 pukul 20.15 WIB
-  Persidangan dilaksanakan pada hari Senin (23/5/2011) sampai keputusan vonis penjara pada hari Selasa                 (26/7/2011) siang.
c. Where…? ( Dimana penangkapan dilakukan dan sidang kasus diatas berlangsung…?)
-  Penangkapan dilakukan Rumah berlantai dua milik Hady Soemantri alias Bong Can alias Acan,  di jalan Budi Mulia Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.
-  Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
d. Who…? ( Siapa saja pelaku yang terlibat dalam perjudian itu…?)
-  Hady Sumantri  alias A can sebagai bos atau otak dalam penyelenggara sekaligus penyedia tempat perjudian online dan rekannya yang bernama Kwet Liong.
e. Why…? ( Mengapa para pelaku ditangkap polsek dan melakukan judi online…?)
-  Modus operandi tersangka menggunakan jalur online berupa bola tangkas dengan sarana-prasarana menggunakan fasilitas Internet
-  Modus para pelaku pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan keuntungan uang yang berlipat kali ganda secara instan
f. How…? ( Bagaimana kronologi Penangkapan para pelaku…?)
-  Kurang lebih 15 aparat dikerahkan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), menggerbek tempat  perjudian tersebut, hingga kedua terdakwa dibekuk. Dari tangan kedua tersangka, berhasil disita barang bukti (BB), komputer sebanyak 7 unit, laptop, kartu remi sebanyak 48 lembar, dan uang sebesar Rp6 juta.
Untuk proses selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti digelandang ke Polsek Pademangan Jakarta Utara, hingga perkaranya sekarang ini disidangkan di PN Jakarta Utara oleh Majelis Hakim diketuai Sucipto SH,MH.
Menurut kami perkembangan dan pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah membuat perubahan yang besar bagi social masyarakat secara global. Sehingga menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara cepat. Teknologi Informasi saat ini merupakan tambang emas karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan kehidupan manusia, juga menjadi sarana efektif perbuatan untuk melawan hukum yang berlaku di negara. Seperti pada contoh kasus di atas, seharusnya perjudian online harus ditindaklanjuti sampai pada akar-akarnya agar tidak menyebar luas kedunia internet.


ANALISA UU ITE
1.      Hasil analisa kasus judi online berdasarkan hukum
Berdasarkan kedua contoh kasus gambling online yang telah dikemukakan diatas, maka pelaku atas tindakan gambling online ini dapat dijerat hukum yang berlaku atas tidakan tersebut. Adapun hukum-hukum yang menanggulangi dan menindak lanjuti atas kegiatan gambling online diatas adalah sebagai berikut :
  1. UU No.7 Pasal 1 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakan bahwa, “segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan”
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 Ayat 1 yang berbunyi, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.
  3. Perjudian yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
  4. Pelanggaran pada Pasal 27 UU ITE tersebut menurut Pasal 43 ayat 1, “yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”.
  5. Ancaman/sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Berdasarkan dari kasus di atas dan UU ITE dapat diambil analisa perbandingan dan garis besar mengenai kasus judi online jenis bola tangkas, bahwa realitasnya yang ada tidak sesuai dengan UU ITE yang berlaku di indonesia. Karena pada kenyataannya tersangka kasus judi online berjenis bola tangkas hanya di vonis hukuman selama 7 bulan penjara. Seharusnya Atas perbuatannya  selaku otak perjudian dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).